Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha subsektor tanaman pangan yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk PB dan PB UMKU dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penarikan produk dari peredaran;
d. pencabutan PB atau PB UMKU; dan/atau
e. penutupan kegiatan usaha.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Pelaku Usaha sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggat waktu masing-masing 2 (dua) bulan untuk:
a. menyampaikan LPUSP;
b. memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor tanaman pangan; dan/atau
c. menyesuaikan laporan perkembangan usaha.
(3) Apabila Pelaku Usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. tetap tidak menyampaikan LPUSP;
b. tidak memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor tanaman pangan; dan/atau
c. tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha,
dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal pelanggaran ketentuan PBBR menimbulkan risiko keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(5) Sanksi administratif berupa pencabutan PB atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan apabila Pelaku Usaha tetap:
a. tidak menyampaikan LPUSP;
b. tidak memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor tanaman pangan; dan/atau
c. tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(6) Apabila Pelaku Usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pencabutan Perizinan Berusaha tetap:
a. tidak menyampaikan LPUSP;
b. tidak memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor tanaman pangan; dan/atau
c. tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai sanksi administratif berupa penutupan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
Koreksi Anda
