Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) melakukan perencanaan inspeksi lapangan rutin dengan MENETAPKAN:
a. daftar kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin dalam periode 1 (satu) tahun; dan
b. jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(2) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik dan/atau virtual.
(3) Hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa
a. penilaian kepatuhan; dan
b. tindak lanjut inspeksi lapangan rutin.
(4) Indikator penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
