Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Inspeksi lapangan rutin untuk pemeriksaan pemenuhan LPUSP dilakukan berdasarkan hasil tindak lanjut verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas.
(3) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk subsektor perkebunan dilaksanakan melalui penilaian usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
