Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala administrator kawasan ekonomi khusus, dan/atau kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (2) Dalam hal gubernur, bupati/wali kota, kepala administrator kawasan ekonomi khusus, dan/atau kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tidak dapat melakukan inspeksi lapangan rutin, Menteri dapat mengambil alih inspeksi lapangan rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda