Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission). (2) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, meliputi pemeriksaan: a. pemenuhan kepatuhan ketentuan persyaratan dan kewajiban PB dan PB UMKU; dan b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal. (3) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan melalui Sistem OSS yang memuat: a. hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan b. tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin. (4) Penilaian kepatuhan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat indikator: a. penilaian kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB dan/atau PB UMKU; dan b. penilaian realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal. (5) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antarpemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator kawasan ekonomi khusus, dan/atau badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai dengan kewenangannya. (6) Tata cara pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha dan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan indikator penilaian realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission). (7) Indikator penilaian kepatuhan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda