Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa pencabutan PB UMKU dan penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d dalam hal ditemukan berupa: a. penyimpangan dari deskripsi Varietas Perkebunan pada keputusan pelepasan varietas; b. menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan, hama dan/atau penyakit baru yang berbahaya; dan/atau c. menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan/atau kesehatan hewan.
Koreksi Anda