Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa pencabutan PB UMKU dan penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d dalam hal ditemukan berupa:
a. penyimpangan dari deskripsi Varietas Perkebunan pada keputusan pelepasan varietas;
b. menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan, hama dan/atau penyakit baru yang berbahaya; dan/atau
c. menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan/atau kesehatan hewan.
Koreksi Anda
