Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diberikan kepada:
a. Pelaku Usaha perkebunan yang tidak melaporkan penerimaan atau penyaluran benih/kecambah;
b. Pelaku Usaha perkebunan yang tidak dapat menyelesaikan penyaluran benih/kecambah setelah habis masa berlaku Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS); atau
c. Pelaku Usaha perkebunan yang memindahkan benih/kecambah tidak sesuai peruntukan sesuai surat pernyataan.
(2) Pelaku Usaha perkebunan yang tidak dapat menyelesaikan penyaluran benih/kecambah kelapa sawit setelah habis masa berlaku Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan
dan baru dapat mengajukan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) setelah 6 bulan dari masa berlaku Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) yang terakhir.
(3) Pelaku Usaha perkebunan yang memindahkan benih/kecambah tidak sesuai peruntukan sesuai surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mengajukan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) setelah 12 bulan dari teguran tertulis.
Koreksi Anda
