Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha subsektor perkebunan yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk PB UMKU dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. pencabutan PB UMKU; dan/atau d. penarikan produk dari peredaran. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b hanya untuk PB UMKU Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d hanya untuk PB UMKU Pelepasan Varietas Tanaman Perkebunan.
Koreksi Anda