Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha subsektor perkebunan yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk PB UMKU dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. pencabutan PB UMKU; dan/atau
d. penarikan produk dari peredaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b hanya untuk PB UMKU Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan huruf d hanya untuk PB UMKU Pelepasan Varietas Tanaman Perkebunan.
Koreksi Anda
