Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dikenai paling lama 6 (enam) bulan untuk mengajukan permohonan PB dan/atau PB UMKU dan menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan. (2) Apabila perusahaan perkebunan tidak dapat mengajukan permohonan PB dan/atau PB UMKU dan menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b sebesar luas lahan yang diusahakan (per hektare) dikali Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (3) Apabila perusahaan perkebunan tetap tidak dapat menyelesaikan permohonan PB dan/atau PB UMKU dan menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha, dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c untuk mengembalikan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda