Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki PB dan/atau PB UMKU dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian sementara kegiatan; b. pengenaan denda administratif; dan/atau c. paksaan pemerintah pusat.
Koreksi Anda