Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap penyampaian LPUSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 melalui sistem perizinan di Kementerian Pertanian. (2) Verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kesesuaian LPUSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); dan b. waktu penyampaian LPUSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Koreksi Anda