Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
Penyampaian LPUSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan oleh Pelaku Usaha secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perkebunan meliputi:
1. budi daya tanaman perkebunan disampaikan setiap 6 (enam) bulan;
2. pengolahan hasil perkebunan disampaikan setiap 6 (enam) bulan;
3. produksi benih perkebunan disampaikan setiap 6 (enam) bulan;
4. penyaluran benih tanaman kelapa sawit disampaikan setiap 6 (enam) bulan; dan
5. pelepasan varietas tanaman perkebunan disampaikan setiap 1 (satu) tahun;
b. tanaman pangan meliputi:
1. usaha budi daya dan perbenihan disampaikan setiap 1 (satu) tahun;
2. usaha jasa disampaikan setiap 1 (satu) tahun;
3. usaha industri disampaikan setiap 1 (satu) bulan;
dan
4. pelepasan varietas tanaman pangan disampaikan setiap 1 (satu) tahun;
c. hortikultura meliputi:
1. budi daya hortikultura disampaikan setiap 6 (enam) bulan;
2. produksi perbenihan hortikultura disampaikan setiap 1 (satu) tahun; dan
3. pendaftaran varietas tanaman hortikultura disampaikan setiap 1 (satu) tahun;
d. peternakan dan kesehatan hewan meliputi:
1. PB subsektor peternakan dan kesehatan hewan:
a) budi daya;
b) pembibitan;
c) tanaman pakan ternak;
d) rumah potong hewan dan pengepakan daging;
e) obat hewan;
f) aktivitas kesehatan hewan;
g) jasa pelayanan kesehatan ternak;
h) jasa perkawinan ternak;
i) jasa penetasan telur; dan j) jasa penunjang peternakan lainnya, disampaikan setiap 3 (tiga) bulan; dan
2. PB UMKU subsektor peternakan dan kesehatan hewan meliputi laporan penerapan standar:
a) sertifikasi cara budi daya ternak yang baik;
b) sertifikasi cara pembibitan ternak yang baik;
c) pendaftaran pakan;
d) sertifikasi cara pembuatan pakan yang baik;
e) pendaftaran obat hewan;
f) sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik;
g) sertifikasi nomor kontrol veteriner;
h) registrasi produk hewan;
i) sertifikasi benih tanaman pakan ternak;
j) pelepasan varietas tanaman pakan ternak;
dan k) penilaian penerapan cara penetasan telur yang baik, disampaikan setiap 6 (enam) bulan; dan
e. sarana pertanian disampaikan setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
