Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian LPUSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan oleh Pelaku Usaha secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut: a. perkebunan meliputi: 1. budi daya tanaman perkebunan disampaikan setiap 6 (enam) bulan; 2. pengolahan hasil perkebunan disampaikan setiap 6 (enam) bulan; 3. produksi benih perkebunan disampaikan setiap 6 (enam) bulan; 4. penyaluran benih tanaman kelapa sawit disampaikan setiap 6 (enam) bulan; dan 5. pelepasan varietas tanaman perkebunan disampaikan setiap 1 (satu) tahun; b. tanaman pangan meliputi: 1. usaha budi daya dan perbenihan disampaikan setiap 1 (satu) tahun; 2. usaha jasa disampaikan setiap 1 (satu) tahun; 3. usaha industri disampaikan setiap 1 (satu) bulan; dan 4. pelepasan varietas tanaman pangan disampaikan setiap 1 (satu) tahun; c. hortikultura meliputi: 1. budi daya hortikultura disampaikan setiap 6 (enam) bulan; 2. produksi perbenihan hortikultura disampaikan setiap 1 (satu) tahun; dan 3. pendaftaran varietas tanaman hortikultura disampaikan setiap 1 (satu) tahun; d. peternakan dan kesehatan hewan meliputi: 1. PB subsektor peternakan dan kesehatan hewan: a) budi daya; b) pembibitan; c) tanaman pakan ternak; d) rumah potong hewan dan pengepakan daging; e) obat hewan; f) aktivitas kesehatan hewan; g) jasa pelayanan kesehatan ternak; h) jasa perkawinan ternak; i) jasa penetasan telur; dan j) jasa penunjang peternakan lainnya, disampaikan setiap 3 (tiga) bulan; dan 2. PB UMKU subsektor peternakan dan kesehatan hewan meliputi laporan penerapan standar: a) sertifikasi cara budi daya ternak yang baik; b) sertifikasi cara pembibitan ternak yang baik; c) pendaftaran pakan; d) sertifikasi cara pembuatan pakan yang baik; e) pendaftaran obat hewan; f) sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik; g) sertifikasi nomor kontrol veteriner; h) registrasi produk hewan; i) sertifikasi benih tanaman pakan ternak; j) pelepasan varietas tanaman pakan ternak; dan k) penilaian penerapan cara penetasan telur yang baik, disampaikan setiap 6 (enam) bulan; dan e. sarana pertanian disampaikan setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda