Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawas melakukan verifikasi dan evaluasi, penilaian profil Pelaku Usaha, dan tindak lanjut profil Pelaku Usaha terhadap penyampaian laporan Pelaku Usaha.
(2) Verifikasi dan evaluasi, penilaian profil Pelaku Usaha, dan tindak lanjut profil Pelaku Usaha terhadap penyampaian laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
Koreksi Anda
