Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian laporan kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dan kewajiban PB dan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Pelaku Usaha secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha kecil setiap 6 (enam) bulan atau semester; dan b. bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan atau triwulan. (2) Penyampaian laporan kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dan kewajiban PB dan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan periode pelaporan sebagai berikut: a. laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan b. laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Januari tahun berikutnya. (3) Penyampaian laporan kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dan kewajiban PB dan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan periode pelaporan sebagai berikut: a. laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan April tahun yang bersangkutan; b. laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Juli tahun yang bersangkutan; c. laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan d. laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda