Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dan kewajiban PB dan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah memperoleh nomor induk berusaha.
Koreksi Anda