Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dan kewajiban PB dan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah memperoleh nomor induk berusaha.
Koreksi Anda
