Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi melalui Sistem OSS dan terkoordinasi antarpemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator kawasan ekonomi khusus, dan/atau badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai dengan kewenangannya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. laporan kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dan kewajiban PB dan PB UMKU; dan
b. laporan perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal.
(4) Persyaratan dan kewajiban PB dan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam:
a. Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi KBLI, ruang lingkup, skala usaha, perizinan berusaha, persyaratan dan kewajiban;
dan/atau
b. Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, dan masa berlaku.
(5) Pemeriksaan laporan perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
Koreksi Anda
