Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a dikenai terhadap ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
Koreksi Anda