Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 35 ayat (3), dan Pasal 39 ditetapkan dalam bentuk surat tagihan. (2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh penerbit perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya. (3) Menteri sesuai dengan kewenangannya mendelegasikan penerbitan surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan Eselon I Teknis Terkait sesuai dengan kewenangannya. (4) Pembayaran denda administratif wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak surat tagihan diterima. (5) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menggugurkan kewajiban Pelaku Usaha untuk menyampaikan LPUSP, memenuhi standar, dan/atau menyesuaikan laporan perkembangan usaha. (6) Denda administratif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda