Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif secara tidak bertahap pada kegiatan usaha PB dan PB UMKU subsektor peternakan dan kesehatan hewan berupa pengenaan daya paksa polisional.
(2) Daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai kepada Pelaku Usaha jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran yang:
a. berpotensi atau menimbulkan bahaya atas keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan; dan/atau
b. telah berulang kali dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(3) Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat seketika diambil tindakan berupa:
a. penundaan dan/atau penutupan akses permohonan PB, PB UMKU, dan/atau perizinan lainnya yang terkait; dan
b. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan/atau untuk pengamanan berupa:
1. denda administratif;
2. penghentian sementara kegiatan;
3. penarikan produk dari peredaran dan/atau pemusnahan; dan/atau
4. pencabutan PB dan penutupan kegiatan usaha.
(4) Tata cara pengenaan:
a. denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
b. penghentian sementara produksi dan/atau peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
c. penarikan produk dari peredaran dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dan ayat (2); dan
d. pencabutan PB, PB UMKU, dan/atau penutupan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan ayat (3), berlaku mutatis mutandis terhadap pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Tata cara pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan direktur jenderal yang membidangi tugas dan fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
Koreksi Anda
