Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif secara tidak bertahap pada PB dan PB UMKU untuk subsektor perkebunan dikenai terhadap: a. Pelaku Usaha yang tidak memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor perkebunan; dan/atau b. Pelaku Usaha yang dalam melakukan kegiatan usaha terbukti terjadinya bahaya atas keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penghentian sementara kegiatan; b. pencabutan izin; dan/atau c. penutupan kegiatan usaha. (3) Sanksi administratif secara tidak bertahap pada PB dan PB UMKU untuk subsektor tanaman pangan dikenai kepada Pelaku Usaha apabila ditemukan pelanggaran yang bersifat berat, membahayakan keselamatan publik, atau mengakibatkan kerugian yang signifikan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. penghentian sementara kegiatan; b. pencabutan izin; dan/atau c. penutupan kegiatan usaha. (5) Sanksi administratif secara tidak bertahap pada PB dan PB UMKU untuk subsektor hortikultura dikenakan terhadap: a. Pelaku Usaha yang tidak memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor hortikultura; dan/atau b. Pelaku Usaha yang dalam melakukan kegiatan usaha terbukti terjadinya bahaya atas keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. penghentian sementara kegiatan; b. pencabutan izin; dan/atau c. penutupan kegiatan usaha. (7) Sanksi administratif secara tidak bertahap pada PB UMKU untuk subsektor sarana pertanian dikenai kepada Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran berat atas kewajiban dan larangan pemberian izin pendaftaran pestisida. (8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa: a. penarikan dari peredaran; b. pencabutan izin; dan/atau c. pemusnahan (9) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 35 dan Pasal 44 berlaku mutatis mutandis terhadap pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (6), dan ayat (8).
Koreksi Anda