Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, kepala administrator kawasan ekonomi khusus, atau kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai dengan kewenangan masing-masing dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
