Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditemukan pelanggaran berupa:
a. tidak menyampaikan LPUSP;
b. tidak memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor pertanian;
c. ketidaksesuaian laporan perkembangan usaha;
dan/atau
d. terbukti terjadinya bahaya atas keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk PB berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penarikan produk dari peredaran;
e. pencabutan PB;
f. penutupan kegiatan usaha; dan/atau
g. pengenaan daya paksa polisional.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk PB UMKU berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. pencabutan PB UMKU
e. penarikan produk dari peredaran;
f. penutupan kegiatan usaha;
g. pemusnahan; dan/atau
h. pengenaan daya paksa polisional.
(4) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan:
a. secara bertahap; dan
b. secara tidak bertahap.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses secara elektronik melalui Sistem OSS.
(6) Dalam hal menu atau fitur pengenaan sanksi dalam Sistem OSS belum tersedia, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui sistem perizinan di Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
