Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan pengawasan yang dilakukan pada waktu tertentu.
(2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. adanya pengaduan masyarakat;
b. adanya kebutuhan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
c. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha;
d. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dan kewajiban PB dan PB UMKU;
e. adanya indikasi pelanggaran kewajiban penanaman modal; dan/atau
f. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan LPUSP.
(3) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat bersumber dari media pengaduan, media massa, dan/atau media sosial.
(4) Pengawasan insidental dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental.
(5) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi pemeriksaan:
a. pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;
b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal; dan/atau
c. pemenuhan LPUSP.
(6) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
