Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a dalam pelaksanaan dilakukan oleh pengawas lingkup sektor pertanian.
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. unsur Pusat PVTPP; dan
b. unsur Eselon I Teknis Terkait.
(3) Unsur Pusat PVTPP dan unsur Eselon I Teknis Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pejabat fungsional atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kompetensinya.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas berwenang:
a. melakukan pemeriksaan;
b. melakukan pemanggilan;
c. meminta keterangan;
d. membuat
dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
e. memasuki lokasi usaha;
f. memotret;
g. membuat rekaman audio visual;
h. mengambil sampel;
i. memeriksa lahan, bangunan/gedung, mesin dan peralatan, dan sarana prasarana pendukung;
j. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi;
dan/atau
k. menghentikan pelanggaran tertentu.
Koreksi Anda
