Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan dilakukan oleh pengawas lingkup sektor pertanian. (2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. unsur Pusat PVTPP; dan b. unsur Eselon I Teknis Terkait. (3) Unsur Pusat PVTPP dan unsur Eselon I Teknis Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pejabat fungsional atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kompetensinya. (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas berwenang: a. melakukan pemeriksaan; b. melakukan pemanggilan; c. meminta keterangan; d. membuat dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; e. memasuki lokasi usaha; f. memotret; g. membuat rekaman audio visual; h. mengambil sampel; i. memeriksa lahan, bangunan/gedung, mesin dan peralatan, dan sarana prasarana pendukung; j. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau k. menghentikan pelanggaran tertentu.
Koreksi Anda