Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap PB dan PBUMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk parameter kegiatan usaha lintas provinsi dan/atau penanaman modal asing;
b. gubernur, untuk parameter kegiatan usaha lintas kabupaten/kota;
c. bupati/wali kota, untuk kegiatan usaha di kabupaten/kota;
d. kepala administrator kawasan ekonomi khusus;
dan/atau
e. kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
