Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 34-permentan-ot-140-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permentan-ot-140-2-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN BUDI DAYA KELINCI YANG BAIK
Teks Saat Ini
Pedoman budi daya kelinci yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar bagi peternak dan perusahaan peternakan dalam melakukan usaha budi daya kelinci, dan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
