Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 34-permentan-ot-140-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permentan-ot-140-2-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN BUDI DAYA KELINCI YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) Pedoman budi daya kelinci yang baik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Peternak atau perusahaan peternakan kelinci yang telah memiliki izin usaha budi daya diwajibkan mengikuti pedoman budi daya kelinci yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
