Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal MENETAPKAN pedoman teknis pelaksanaan perhitungan rantai pasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.
Koreksi Anda
