Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Perkebunan yang menerapkan jaminan ketertelusuran rantai pasok bahan baku TBS yang diolah menjadi CPO dan produk samping olahan TBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dapat memilih model rantai pasok sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda