Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan ketertelusuran rantai pasok bahan TBS yang diolah menjadi CPO dan produk samping olahan TBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan mulai dari kebun, pengolahan kelapa sawit, dan penyimpanan CPO. (2) Penelusuran rantai pasok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan model rantai pasok: a. segregasi; dan b. mass balance. (3) Model rantai pasok segregasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mensyaratkan bahan baku TBS 100% (seratus persen) bersertifikat ISPO. (4) Model rantai pasok mass balance sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mensyaratkan bahan baku TBS paling sedikit 30% (tiga puluh persen) bersertifikat ISPO pada sertifikasi awal dan dilakukan peningkatan pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda