Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) LS ISPO melakukan penilaian rantai pasok dalam rangka menjamin ketertelusuran bahan baku TBS yang diolah menjadi CPO dan produk samping olahan TBS.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh LS ISPO berdasarkan tata cara permohonan Sertifikasi ISPO serta prinsip dan kriteria ISPO untuk Perusahaan Perkebunan.
Koreksi Anda
