Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat ISPO yang dibekukan tidak dapat ditransfer ke LS ISPO lain.
(2) Biaya transfer sertifikat ISPO karena permohonan pemegang sertifikat ISPO dibebankan kepada pemegang sertifikat ISPO.
(3) Biaya transfer sertifikat ISPO karena pencabutan atau berakhirnya akreditasi LS ISPO dibebankan kepada LS ISPO.
Koreksi Anda
