Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
wajib dilaporkan secara tertulis oleh Perusahaan Perkebunan atau Pekebun kepada Komite ISPO dengan tembusan kepada KAN.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa fotokopi surat perjanjian dengan LS ISPO penerima transfer sertifikat ISPO dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak.
(3) LS ISPO penerima mempublikasikan keputusan transfer sertifikat ISPO pada laman LS ISPO dan sistem informasi ISPO dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak.
(4) KAN melakukan pengecekan terhadap proses transfer sertifikat ISPO pada saat penilaian kepada LS ISPO penerima.
Koreksi Anda
