Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara transfer sertifikat dalam hal akreditasi LS ISPO berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c meliputi: a. LS ISPO yang berakhir akreditasinya dan tidak memperpanjang akreditasinya berkewajiban untuk mentransfer sertifikat ISPO yang telah diterbitkan kepada LS ISPO terakreditasi, dengan persetujuan pemegang sertifikat ISPO dan LS ISPO penerima sertifikat ISPO; b. transfer sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada huruf a hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak berakhirnya masa berlaku akreditasinya; c. LS ISPO penerima transfer sertifikat ISPO berkoordinasi dengan LS ISPO penerbit sertifikat ISPO untuk meninjau permohonan transfer sertifikat ISPO; d. verifikasi dalam transfer sertifikat dilakukan dalam bentuk peninjauan dokumen dan lapangan; e. untuk memastikan Sertifikasi ISPO yang telah dilakukan peninjauan dokumen, LS ISPO penerima harus melakukan peninjauan lapangan terhadap Audit tahap 1 (satu) dan audit tahap 2 (dua) pemegang sertifikat ISPO; f. jika terdapat ketidaksesuaian prinsip dan kriteria ISPO: 1. LS ISPO penerbit sertifikat ISPO harus menutup ketidaksesuaian sertifikat ISPO, sebelum sertifikat ISPO dipindahkan; atau 2. LS ISPO penerima harus memastikan bahwa ketidaksesuaian tersebut sudah ditutup; g. apabila ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf f sudah ditutup maka LS ISPO penerima menerbitkan sertifikat ISPO dengan mengikuti ketentuan keputusan Sertifikasi ISPO normal; dan h. Perusahaan Perkebunan atau Pekebun yang telah memperoleh sertifikat ISPO dilakukan penilikan sesuai jadwal penilikan Sertifikasi ISPO sebelumnya.
Koreksi Anda