Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Tata cara transfer sertifikat dalam hal akreditasi LS ISPO dicabut oleh KAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b meliputi:
a. LS ISPO yang dicabut akreditasinya berkewajiban untuk mentransfer sertifikat ISPO;
b. transfer sertifikat sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan kepada LS ISPO terakreditasi;
c. transfer sertifikat sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan persetujuan pemegang sertifikat ISPO dan LS ISPO penerima sertifikat ISPO;
d. LS ISPO penerima transfer sertifikat ISPO berkoordinasi dengan LS ISPO penerbit sertifikat ISPO untuk verifikasi permohonan transfer sertifikat ISPO;
e. untuk memastikan Sertifikasi ISPO yang telah dilakukan peninjauan dokumen, LS ISPO penerima harus melakukan peninjauan lapangan terhadap Audit tahap 1 (satu) dan audit tahap 2 (dua) pemegang sertifikat ISPO;
f. jika terdapat ketidaksesuaian prinsip dan kriteria ISPO:
1. LS ISPO penerbit sertifikat ISPO harus menutup ketidaksesuaian sebelum sertifikat ISPO dipindahkan; atau
2. LS ISPO penerima harus memastikan bahwa ketidaksesuaian tersebut sudah ditutup;
g. apabila ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf f sudah ditutup maka LS ISPO penerima menerbitkan sertifikat ISPO; dan
h. Perusahaan Perkebunan atau Pekebun yang telah memperoleh sertifikat ISPO dilakukan penilikan sesuai jadwal penilikan Sertifikasi ISPO sebelumnya.
Koreksi Anda
