Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara transfer sertifikat dalam hal akreditasi LS ISPO dicabut oleh KAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b meliputi: a. LS ISPO yang dicabut akreditasinya berkewajiban untuk mentransfer sertifikat ISPO; b. transfer sertifikat sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan kepada LS ISPO terakreditasi; c. transfer sertifikat sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan persetujuan pemegang sertifikat ISPO dan LS ISPO penerima sertifikat ISPO; d. LS ISPO penerima transfer sertifikat ISPO berkoordinasi dengan LS ISPO penerbit sertifikat ISPO untuk verifikasi permohonan transfer sertifikat ISPO; e. untuk memastikan Sertifikasi ISPO yang telah dilakukan peninjauan dokumen, LS ISPO penerima harus melakukan peninjauan lapangan terhadap Audit tahap 1 (satu) dan audit tahap 2 (dua) pemegang sertifikat ISPO; f. jika terdapat ketidaksesuaian prinsip dan kriteria ISPO: 1. LS ISPO penerbit sertifikat ISPO harus menutup ketidaksesuaian sebelum sertifikat ISPO dipindahkan; atau 2. LS ISPO penerima harus memastikan bahwa ketidaksesuaian tersebut sudah ditutup; g. apabila ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf f sudah ditutup maka LS ISPO penerima menerbitkan sertifikat ISPO; dan h. Perusahaan Perkebunan atau Pekebun yang telah memperoleh sertifikat ISPO dilakukan penilikan sesuai jadwal penilikan Sertifikasi ISPO sebelumnya.
Koreksi Anda