Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara transfer sertifikat ISPO atas permohonan dari pemegang sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a meliputi: a. pemohon mengajukan permohonan transfer sertifikat ISPO kepada LS ISPO yang dikehendaki dengan tembusan kepada Komite ISPO dan KAN; b. LS ISPO penerima transfer sertifikat ISPO berkoordinasi dengan LS ISPO penerbit sertifikat ISPO untuk verifikasi permohonan transfer sertifikat ISPO; c. LS ISPO penerima transfer sertifikat ISPO melakukan verifikasi yang dilakukan dalam bentuk peninjauan dokumen dan peninjauan lapangan; d. LS ISPO penerima transfer sertifikat ISPO harus melakukan peninjauan lapangan terhadap audit tahap 1 (satu) dan audit tahap 2 (dua) pemegang sertifikat ISPO; e. jika terdapat ketidaksesuaian prinsip dan kriteria ISPO: 1. LS ISPO penerbit sertifikat ISPO harus menutup ketidaksesuaian sebelum sertifikat ISPO dipindahkan; atau 2. LS ISPO penerima harus memastikan bahwa ketidaksesuaian tersebut sudah ditutup. f. apabila hasil audit sudah sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO, LS ISPO penerima menerbitkan sertifikat ISPO; dan g. Perusahaan Perkebunan atau Pekebun yang telah memperoleh sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada huruf f dilakukan penilikan sesuai jadwal penilikan Sertifikasi ISPO sebelumnya.
Koreksi Anda