Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Tata cara transfer sertifikat ISPO atas permohonan dari pemegang sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemohon mengajukan permohonan transfer sertifikat ISPO kepada LS ISPO yang dikehendaki dengan tembusan kepada Komite ISPO dan KAN;
b. LS ISPO penerima transfer sertifikat ISPO berkoordinasi dengan LS ISPO penerbit sertifikat ISPO untuk verifikasi permohonan transfer sertifikat ISPO;
c. LS ISPO penerima transfer sertifikat ISPO melakukan verifikasi yang dilakukan dalam bentuk peninjauan dokumen dan peninjauan lapangan;
d. LS ISPO penerima transfer sertifikat ISPO harus melakukan peninjauan lapangan terhadap audit tahap 1 (satu) dan audit tahap 2 (dua) pemegang sertifikat ISPO;
e. jika terdapat ketidaksesuaian prinsip dan kriteria ISPO:
1. LS ISPO penerbit sertifikat ISPO harus menutup ketidaksesuaian sebelum sertifikat ISPO dipindahkan; atau
2. LS ISPO penerima harus memastikan bahwa ketidaksesuaian tersebut sudah ditutup.
f. apabila hasil audit sudah sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO, LS ISPO penerima menerbitkan sertifikat ISPO; dan
g. Perusahaan Perkebunan atau Pekebun yang telah memperoleh sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada huruf f dilakukan penilikan sesuai jadwal penilikan Sertifikasi ISPO sebelumnya.
Koreksi Anda
