Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat ISPO yang masih berlaku dapat ditransfer kepada LS ISPO lain dalam hal:
a. terdapat permohonan dari pemegang sertifikat ISPO;
b. akreditasi LS ISPO dicabut oleh KAN; atau
c. akreditasi LS ISPO berakhir.
(2) Transfer sertifikat ISPO dalam hal terdapat permohonan dari pemegang sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan:
a. setelah masa 1 (satu) siklus sertifikasi; dan
b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai persaingan usaha.
Koreksi Anda
