Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat ISPO yang masih berlaku dapat ditransfer kepada LS ISPO lain dalam hal: a. terdapat permohonan dari pemegang sertifikat ISPO; b. akreditasi LS ISPO dicabut oleh KAN; atau c. akreditasi LS ISPO berakhir. (2) Transfer sertifikat ISPO dalam hal terdapat permohonan dari pemegang sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan: a. setelah masa 1 (satu) siklus sertifikasi; dan b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai persaingan usaha.
Koreksi Anda