Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan audit, LS ISPO menentukan waktu pelaksanaan audit berdasarkan hari orang kerja.
(2) Pelaksanaan audit berdasarkan hari orang kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan faktor risiko terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO dengan ketentuan:
a. audit tahap 1 (satu) dan tahap 2 (dua) pada usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit paling lama 13 (tiga belas) hari orang kerja;
b. audit tahap 1 (satu) dan tahap 2 (dua) pada usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit paling lama 9 (sembilan) hari orang kerja; dan
c. audit tahap 1 (satu) dan tahap 2 (dua) pada integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit atas 1 (satu) kebun dan 1 (satu) pengolahan paling lama 18 (delapan belas) hari orang kerja.
(3) Perhitungan hari orang kerja yang dialokasikan pada audit tahap 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi 20% (dua puluh persen).
(4) Dalam hal terjadi penambahan hari orang kerja ketika pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), LS ISPO harus menyampaikan kepada pemohon disertai alasan penambahan.
Koreksi Anda
