Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil audit tahap 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) telah memenuhi ketentuan penilaian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan Sertifikasi ISPO.
(2) Apabila hasil audit tahap 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan penilaian, pemohon diberi rekomendasi untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pemberitahuan hasil penilaian.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak melakukan perbaikan, proses audit tahap 2 (dua) dihentikan dan permohonan dikembalikan kepada pemohon disertai alasan penghentian.
Koreksi Anda
