Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Audit tahap 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b meliputi penilaian terhadap:
a. seluruh dokumen yang digunakan oleh pemohon;
b. penerapan prinsip dan kriteria ISPO di kebun dan/atau pengolahan kelapa sawit;
c. kompetensi dari petugas/karyawan yang terlibat di kebun dan/ atau pengolahan kelapa sawit; dan
d. konfirmasi penerapan prinsip dan kriteria ISPO kepada para pihak/pemangku kepentingan yang dipilih sebagai narasumber.
(2) Pelaksanaan audit tahap 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode:
a. ukuran sampel untuk sertifikasi awal harus ditetapkan dengan formula (0,8√y) x (z), dimana y merupakan jumlah afdeling/unit dari kebun dan/atau pabrik yang akan dinilai pada perusahaan perkebunan atau jumlah kebun anggota kelompok Pekebun dan z merupakan perkalian yang ditetapkan dengan penilaian risiko;
b. nilai risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
1. risiko rendah = pengali 1;
2. risiko menengah = pengali 2; dan
3. risiko tinggi = pengali 3;
c. risiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk areal perkebunan yang memiliki kriteria tidak berbatasan dengan kawasan lindung yang mencakup kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan suaka alam dan cagar budaya, dan/atau kawasan rawan bencana alam, tidak bergambut, mempunyai topografi datar, dan tidak ada peremajaan;
d. risiko menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk areal perkebunan yang memiliki kriteria sebagian atau seluruhnya berada pada areal bergambut, topografi berbukit, dan/atau adanya peremajaan; dan
e. risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk areal perkebunan yang memiliki kriteria berbatasan dengan kawasan lindung atau sebagian areal berada pada kawasan lindung yang mencakup kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan suaka alam dan cagar budaya, dan/atau kawasan rawan bencana alam.
Koreksi Anda
