Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil audit tahap 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) telah memenuhi ketentuan penilaian, dilanjutkan dengan audit tahap 2 (dua).
(2) Apabila hasil audit tahap 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan penilaian, diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dilakukan penilaian.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak dapat melakukan perbaikan, proses audit tahap 1 (satu) dihentikan dan permohonan dikembalikan kepada pemohon disertai alasan penghentian.
Koreksi Anda
