Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) LS ISPO harus melaksanakan audit tahap 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan perjanjian Sertifikasi ISPO.
(2) Audit tahap 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penilaian terhadap:
a. tinjauan kelengkapan dan kebenaran dokumen legalitas;
b. sampel kebun dan/atau usaha pengolahan yang akan dinilai pada audit tahap 2 (dua);
c. titik kritis dari kebun dan usaha pengolahan seperti kebun dengan kawasan lindung, tempat penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan/atau kebun dengan kemiringan tertentu; dan
d. para pihak/pemangku kepentingan yang dipilih sebagai narasumber.
Koreksi Anda
