Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
LS ISPO melakukan audit tahap 1 (satu) dan audit tahap 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a dan huruf b dalam rangka penilaian pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO.
Koreksi Anda
