Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Audit khusus merupakan audit yang dilakukan di luar jadwal audit reguler dan dapat dilakukan melalui penilaian lapangan.
(2) Mekanisme audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LS ISPO.
(3) Audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. adanya permohonan perluasan ruang lingkup Sertifikasi ISPO oleh Perusahaan Perkebunan atau Pekebun;
b. tindak lanjut keluhan atau banding; atau
c. adanya perubahan manajemen dan/atau pemilikan.
(4) Audit khusus karena adanya permohonan perluasan ruang lingkup Sertifikasi ISPO oleh Perusahaan Perkebunan atau Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan bersamaan dengan penilikan.
(5) Audit khusus karena tindak lanjut keluhan atau banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara melakukan verifikasi keluhan atau banding berdasarkan permohonan oleh pemantau independen, Perusahaan Perkebunan, Pekebun, atau masyarakat terdampak.
(6) Audit khusus karena perubahan manajemen dan/atau pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara melakukan verifikasi data perubahan manajemen dan/atau kepemilikan perusahaan.
Koreksi Anda
