Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) paling sedikit memuat: a. hak dan kewajiban; b. rencana sertifikasi; c. penggunaan logo ISPO; d. penilikan; e. jangka waktu perjanjian; f. pembekuan dan pencabutan sertifikat; g. pengaktifan kembali sertifikat; h. penyelesaian perselisihan; dan i. keadaan kahar. (2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hak dan kewajiban pemohon dan LS ISPO. (3) Rencana sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. audit tahap 1 (satu); b. audit tahap 2 (dua); c. pengambilan keputusan sertifikasi; dan d. sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan Sertifikasi ISPO. (4) Penggunaan logo ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh LS ISPO kepada Perusahaan Perkebunan atau Pekebun mengenai penggunaan logo ISPO. (5) Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh LS ISPO penerbit sertifikat secara berkala dalam periode siklus sertifikasi. (6) Jangka waktu perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan selama 1 (satu) siklus Sertifikasi ISPO. (7) Pembekuan dan pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan ketentuan apabila terjadi ketidaksesuaian dalam penerapan prinsip dan kriteria ISPO selama siklus Sertifikasi ISPO berlangsung. (8) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g apabila Perusahaan Perkebunan dan Pekebun telah memperbaiki temuan ketidaksesuaian yang menjadi penyebab sertifikat ISPO dibekukan. (9) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi mekanisme penyelesaian terhadap perselisihan yang terjadi. (10) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan kondisi yang tidak dapat diantisipasi, dikendalikan oleh manusia, atau tidak dapat diduga sebelumnya.
Koreksi Anda