Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dilakukan antara pemohon dengan LS ISPO.
(2) Dalam hal pembuatan perjanjian Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, permohonan dianggap ditarik kembali oleh pemohon.
(3) Dalam hal pembuatan perjanjian Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercapai kesepakatan, dilakukan penandatanganan perjanjian Sertifikasi ISPO.
Koreksi Anda
