Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) LS ISPO melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Dalam hal pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), permohonan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakan.
(3) Dalam hal pemohon memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), dilanjutkan dengan pembuatan perjanjian Sertifikasi ISPO.
Koreksi Anda
