Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LS ISPO melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2). (2) Dalam hal pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), permohonan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakan. (3) Dalam hal pemohon memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), dilanjutkan dengan pembuatan perjanjian Sertifikasi ISPO.
Koreksi Anda