Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perkebunan sebagai pemohon mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO kepada LS ISPO dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
(2) Pekebun sebagai pemohon mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO kepada LS ISPO dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11.
Koreksi Anda
