Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perkebunan sebagai pemohon mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO kepada LS ISPO dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. (2) Pekebun sebagai pemohon mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO kepada LS ISPO dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11.
Koreksi Anda