Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilaksanakan secara rutin paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
