Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilaksanakan terhadap penyelenggaraan Sertifikasi ISPO. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Perusahaan Perkebunan dan Pekebun baik yang telah maupun yang belum tersertifikasi ISPO. (3) Dalam hal pengawasan dilakukan terhadap Perusahaan Perkebunan dan Pekebun yang telah tersertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengawasan dapat dilakukan berkoordinasi dengan LS ISPO penerbit sertifikat.
Koreksi Anda