Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilaksanakan terhadap penyelenggaraan Sertifikasi ISPO.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Perusahaan Perkebunan dan Pekebun baik yang telah maupun yang belum tersertifikasi ISPO.
(3) Dalam hal pengawasan dilakukan terhadap Perusahaan Perkebunan dan Pekebun yang telah tersertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pengawasan dapat dilakukan berkoordinasi dengan LS ISPO penerbit sertifikat.
Koreksi Anda
